Translate

14 Jun 2017

Antara Anti Vak dan Pro Vak, Debat Para Pencela

Antara Anti Vak dan Pro Vak


Kita tidak bisa meluruskan seseorang dengan tuduh menuduh maupun mencela mereka. Baru2 ini muncul lagi dan menghangat lagi pemahaman Imunisasi dan vaksin itu tidak perlu dilakukan. Hal itu tidak di ajarkan dan di Haramkan oleh agama? Benarkah?
ane katakan tidak benar!

Ada persamaan antara antivak dan provak di kebanyakan debat di Dunia Maya. Yaitu sama-sama merasa paling benar, namun tentu tidak semuanya. Beda dengan ulama yang mejelaskan keilmuan tanpa menyimpulkan macam2 bagi yg tidak mengikuti fatwanya.

Begini, ane ambil contoh ini:

Ust Khalid salah satu contoh ustad yang mengambil pendapat tidak ikut vaksin karena alasan halal Haram. Jama'ah Ust khald dan ust Firanda sama, sedang ust Firanda mengambil pendapat Vaksin itu boleh. So jamaahnya ada yg anti Vak dan yg pro vak. Bedanya ada yg tanpa ilmu ada yg berilmu. Ust Khalid cuma menyampaikan yg gak boleh itu vaksin berbahan dasar Haram sedangkan ust Firanda tidak mengatakan semua vaksin Halal.

Fatwa2 ulama tentang hukum vaksin sudah banyak. Sebaliknya dari semua debat yang ane saksikan lagi2 terbagi dua. Ada debat yang make ilmu ada yg make nafsu. Salah satunya adalah mengatakan yg anti vak itu aliran Qadariyah dan sebaliknya mengatakan pro vak itu gak wara. Antivak mengatakan yang pro vak itu bukan golongan yang taat sebaliknya yang provak mengatakan yang antivak itu kalangan yg gak berilmu. Bahkan sering kali menjeralisir mengatakan yg antivak itu sebagai kalangan wahabi sedangkan yang provak itu orang-orang Ikhwanul Muslimin.

Jelas semua itu tuduhan-tuduhan yang sama sekali tidak ada ilmunya. Bahkan orang-orang yang ane anggap baik sekalipun sering kali terjebak

Untuk meluruskan lebih baik kita kembali saja ke fatwa2 yang ada.

Silahkan lengkapnya lihat catatan ini:

http://www.iskandar-muda.web.id/2017/06/eramuslim-fatwa-para-ulama-ustadz-dan.html#gsc.tab=0
Kesimpulan fatwa2 ulama di dunia yg ada ttg permasalahan ini di bagi 3:
  1. Vaksin boleh karena faktor mendesak. 
  2. Vaksin boleh karena berbahan dasar yang halal
  3. Vaksin boleh karena hilangnya sifat keharamannya
Fatwa no 1 dan 2 itu semua Ulama sepakat baik dari pro vak maupun yg anti vak. Fatwa ke 3 di dalamnya terdapat khilafiyah. Namun point ke-3 di bahas bakal panjang karena masing2 punya argumentnya sendiri. Atau lebih mudahnya ikuti aja MUI. Dalam MUI sudah mencamtumkan vaksin yg Halal dan Haram. So bila kita merasa awam kita masih bisa punya pegangan. Berikut point utama fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia):

  1. Vaksin yang Halal karena bahan(dihalalkan oleh lembaga sertifikasi halal)
  2. Vaksin yang halal karena Al-hajah termasuk di dalamnya meningitis (untuk Haji) dan polio karena belum ada pegantinya dan mendesak
Dari jurnal-jurnal dan artikel yang ane kumpulkan selama proses pencarian keilmuan tentang vaksin ini maka ada 2 point yang ane simpulkan,
  1. Vaksin atau Imunisasi yang diwajibkan pemerintah maka ikuti. Hal ini bagian dari ketaatan pada ulil amri sekaligus mencegah terjadinya penyebaran penyakit
  2. Vaksin yang tidak diwajibkan pemerintah maka hilang hukum "Al Hajah", maka boleh atau tidaknya tergantung bahan yang ada di dalam vaksin tersebut. Bila memang bersertifikasi maka gak masalah.
Lagi-lagi ane katakan : masa buat anak kok "Coba-Coba".
Mari kita benar-benar mendalimi ilmunya dulu baru memutuskan. Kita bisa aja jadi antivak sehingga tidak berperan aktif mencegah virus berbahaya mewabah. Atau menjadi provak sehingga memasukan bahan Haram ke anak kita. Semua keputusan kita. Ane sendiri memilih ikut apa kata MUI. Imunisasi yg wajib, ane ikuti, sedangkan yang tidak.... nanti dulu. Tapi itu ane. Tiap orang memutuskan berdasarkan keilmuan yang mereka miliki. Jangan ikuti kata orang. Tapi Ikhtiarlah sebisa mungkin mencari jawaban.

Referensi terkait:
Pengobatan Nabawi vs Pengobatan Modern

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gunakan kata-kata yang cerdas dan tidak merendahkan. Silahkan mengkritik bila ada yang menyimpang dari Ajaran Rasulullah. ^,^