
Qurban atau Aqikah, Atau kedua-duanya.
Pernahkah mendengar ada orang yang berkata “saya belum berqurban karena belum aqikah”.
Berkurban
dahulu atau Aqikah terlebih dahulu? seringkali mendengar pertanyaan semacam
ini. Di sini ada beberapa kekeliruan dan khilafiyah yang perlu di cermati. Ane
coba rangkum dari beberapa pendapat ustad2 yang mumpuni
Kekeliruan:
Tidak boleh berkurban karena belum di Aqikahin
waktu kecil.
Ini
kekeliruan yang sangat nyata, dan tidak satupun ulama berbeda pendapat terhadap
kekeliruan ini. Bahkan saya tidak bertemu ada seorang ustad yang membenarkan
pendapt demikian. Kemungkinan ini adalah pendapat orang yang tidak mahu mencoba
mencari ilmu, atau berilmu tapi setengah-setengah. Pada umumnya pendapat ini
dilontarkan oleh mereka yang awam. Ketika ditanya dari mana dia punya pendapat
seperti itu. mereka berkata, “kata orang tua saya” atau “kata keluarga saya”
atau “kata ustad di pengajian”. Namun ketika di cross chek balik ustad tersebut
tidak mengatakan demikian. Pendapat itu hanyalah pendapat yang terbentuk dari
pemikiran mereka sendiri tanpa pernah bertanya kepada siapapun yang mengerti.
Khilafiyah
niat berkurban + aqikah dalam satu waktu
ada Ulama
yang memperbolehkan dan Jumhur ulama tidak memperbolehkan. Bila ingin mengambil
jalan yang utama maka laksanakan kedua-duanya secara terpisah.
Mari kita
bahas satu persatu.
Pertama, kekeliruan bahwa kita tidak boleh qurban bila
belum di Aqikahkan ketika kecil.
Mari kita lihat hukum Aqikah dari kalangan
ulama:
·
sunnah Aqikah dibebankan kepada
orang tua atau walinya.
Dari ‘Aisyah RA, ia
berkata, “Rasulullah SAW pernah ber
‘aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi
nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)”.
[HR. Hakim, dalam AI-Mustadrak juz 4, hal. 264]
catatan: Hasan dan Husain adalah cucu
Rasulullah SAW
·
Ada ulama memperbolehakan mengaqikahkan dirinya
sendiri.
Dari
Anas; Bahwasanya Nabi saw mengaqiqahi dirinya sendiri sesudah diutus menjadi
Nabi (H.R.Al-Bazzar)
sbg catatan: An-Nawawi
mengatakan; hadis ini bathil,sementara Al-Baihaqy menilainya Munkar.
·
Pelaksanaan Aqikah di sunahkan
dan di utamakan pada hari ke-1 atau ke -7, namun bila terlewat bisa di hari ke
14 atau ke 21 atau kapan saja ketika dia mampu (mayoritas mazhab syafi’I,
rujukan : Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, jilid
9 hal. 489). Mazhab maliki hanya sah bila di lakukan pada hari ke-7(Hasyiyatu Al-Kharsyi, jilid 3 hal. 410).
Dari Hurairah dari
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, beliau
bersabda,”Kambing ‘aqiqah disembelih pada
hari ketujuh atau ke 14 atau ke 21.” (Shahihul Jami’us Shaghir no:
4132 dan Baihaqi IX: 303).
“Seorang anak terikat dengan aqiqahnya. Ia
disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama”. (HR. al-Tirmidzi).
hadits
Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam,
beliau berkata yang artinya: “Hewan
aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh satu.”
(Hadits hasan riwayat Al Baihaqiy)
Ibnul Qayyim berkata, “ yang jelas batasan menyembelih pada hari ketujuh itu adalah bersifat
anjuran, maka bila menyembelih aqiqah pada hari keempat, kedelapan atau
kesepuluh maka yang demikian ini sudah dipandang mencukupi, yang menjadi
pokoknya adalah menyembelih, bukan harinya untuk memasak atau memakan dagingnya”
Ibn Qudamah berkata,” jika menyebelihnya sebelum atau sesudahnya hal demikian ini
dipandang sudah cukup karena maksudnya sudah tercapai”
·
Hukum Aqikah adalah sunnah
Muakad menurut mayoritas mazhab Syafi’I, Ahmad dan Maliki. Wajib menurut
beberapa ulama seperti Imam Hasan
Al-Bashri.
·
Jumlah hewan yang digunakan
buat aqikah 1 ekor kambing/domba untuk seorang anak perempuan dan 2 ekor
kambing/domba untuk seorang anak laki-laki.
Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya:
“Nabi SAW memerintahkan agar disembelihkan
aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.”
(Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)
Dari Aisyah ra berkata, yang artinya: “Nabi SAW memerintahkan mereka agar
disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari
anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)
·
Aqikah dibagikan berupa makanan
dari hewan yang telah di masak.
“Sunnahnya
dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak
perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh
keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)
“Yang
lebih baik dalam ‘aqiqah adalah memasak daging tersebut, lalu mengundang para
tetangga untuk menyantapnya”( Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 10/153)
Lalu mari kita lihat hukum Qurban dari para Ulama
·
Menurut sebagian besar ulama
Qurban adalah sunnah muakad bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki, dan
menurut sebagian lainnya adalah sunnah muakad bagi mereka yang memiliki
kelapangan rezeki.
Firman Allah:
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan
berkorbanlah. (QS.
Al-Kautsar : 2)
Dari Abi
hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Siapa yang memiliki
kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat
kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim
menshahihkannya).
“Tiga
perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu'
(sunnah), yaitu shalat witir, menyembelih udhiyah dan shalat dhuha. (HR. Ahmad dan Al-Hakim)
·
Menurut Mazhab syafi’I
berqurban itu sunnah ain untuk tiap-tiap pribadi muslim dan sunnah kifayah
untuk sebuah keluarga. (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu jilid 4 hal. 246)
Maksudnya Berqurban itu sunah ain yakni sunah
(bukan wajib) yang dilakukan per individu, Minimal pernah di lakukan sepanjang
hidupnya walau sekali. Sedangkan sunah kifayah adalah sunnah menyembelih
seerkor qurban yang di niatkan atas nama
keluarga . oleh sebab itu bila kepala keluarga telah berqurban maka anggota
keluarga yang tidak perlu berqurban, meski demikian, anggota keluarga tersebut tetap mendapat
pahala qurban.
“Kami
wuquf bersama Rasulullah SAW, Aku mendengar beliau bersabda,"Wahai
manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih udhiyah tiap tahun”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan At-Tirmizy)
·
Jumlah hewan yang di kurbankan
adalah 1 ekor kambing/ domba untuk tiap individu atau 7 ekor sapi/ unta untuk
tiap 7 individu. dalam riwayat lain unta bisa untuk 10 individu.
“Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami agar bersama-sama berkurban unta
untuk tujuh orang dan berkurban sapi untuk tujuh orang pula” (HR. Muslim)
“Dahulu
kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu
tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk
qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh
orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz,
hal. 406)
·
seekor kambing bisa di niatkan
untuk shohibul qurban dan
keluarganya:
“Pada masa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor
kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR.
Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim,
264 dan 266).
An-Nawawiy rahimahullah berkata :
“Diperbolehkan
berserikat tujuh orang untuk seekor onta atau seekor sapi dalam udlhiyyah
(sembelihan kurban). Sama saja apakah mereka semuanya itu satu keluarga atau
lain keluarga, atau sebagian di antara mereka menginginkan dagingnya. Dan hal
itu telah mencukupi bagi anggota keluarga pengkurban. Sama saja, apakah
sembelihan kurban nadzar atau sembelihan kurban sunnah/tathawwu’. Ini adalah
madzhab kami. Dan dengannya Ahmad dan jumhur ulama berpendapat”
[Al-Majmuu’, 8/372].
·
Qurban dibagikan dagingnya yang
masih mentah (bukan dimasak)

Dali hukum-hukum yang di fatwakan ulama di atas tidak di sebutkan satu
dalilpun yang melarang berqurban bila kita belum di aqikahkan. Berikut penjelasan
dari kekeliruan tersebut:
ü Aqikah terkait dengan
kelahiran anak, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah swt, Adapun qurban adalah ibadah terkait dengan
hari idul adha sebagai amalan sunnah mu’akkadah terkait dengan kelapangan
rezeki yang Allah berikan kepada kita. So dari dasar pelasannanya kedua hukum
ini tidak berkait satu sama lain.
ü pelaksanaan Aqikah bisa pada hari ke 7 atau sebelumnya sedangkan
qurban pada tanggal 10,11,12, atau 13 Dzulhijah tidak boleh selain itu. Karena
waktu Qurban yang terbatas maka Qurban bisa lebih di dahulukan.
ü Kedua amalan tersebut adalah amalan sunah (menurut jumhur ulama).
Andai mengikuti pendapat yang mengatakan wajib, maka karena keterbatasan waktu
dan biaya Qurban bisa di dahulukan (qurban cukup dgn seekor kambing, sedang
aqikah bila anaknya laki2 harus dua ekor kambing dengan waktu yang tidak
terbatas)
ü Perintah berkurban di tujukan kepada orang yang dikaruniakan
kelebihan rezeki atau dengan kata lain diri kita sendiri, sedangkan perintah
Aqikah di tujukan kepada mereka yang dikaruniai anak atau orang tua kita. Jadi
Qurban di kenakan pada si anak sedangkan Aqikah dikenakan pada si orang tua.
Kedua, bisakah niat berkurban aqikah dalam satu waktu?
Misal bila
kita ingin melaksanakan waktu yang afdhol dalam aqikah yakni hari ke 7 dan
ketika itu jatuh bertepatan degan idul adha, atau karena kita ingin menghemat biaya
sehingga menjadkan satu niat qurban dan aqikah apakah boleh?
Berikut
khilafiyahnya:
·
Tidak Boleh di gabungkan. Pendapat ini adalah pendapat ulama Malikiyah,
Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.
Al Haitami –salah
seorang ulama Syafi’iyah- mengatakan, “Seandainya seseorang berniat satu
kambing untuk qurban dan ‘aqiqah sekaligus maka keduanya sama-sama tidak
teranggap. Inilah yang lebih tepat karena maksud dari qurban dan ‘aqiqah itu
berbeda. (Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj,
41/172, Mawqi’ Al Islam)
Perlu diketahui
terlebih dahulu bahwa penggabungan niat diperbolehkan jika memang
memenuhi dua syarat:
1.
Kesamaan jenis.
2.
Ibadah tersebut bukan ibadah yang berdiri sendiri, artinya ia bisa diwakili
oleh ibadah sejenis lainnya.
Misal shalat sunnah Tahiyatul Masjid dan
Qabliah Shalat Fardhu. Mengenai shalat tahiyatul
masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia
duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul
masjid)” (HR. Bukhari no.
1163 dan Muslim no. 1687)
Maksud
hadits ini yang penting mengerjakan shalat sunnah dua raka’at ketika memasuki
masjid, bisa diwakili dengan shalat sunnah wudhu atau dengan shalat sunnah
rawatib
Qurban
dan aqiqah memang sama-sama sejenis yaitu sama-sama daging sembelihan. Namun
keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri dan tidak bisa digabungkan dengan
lainnya. Qurban untuk tebusan diri sendiri, sedangkan aqiqah adalah tebusan
untuk anak.
Pelaksanaannya
pun berbeda, masing2 pelaksanaanya berdiri sendiri. aqiqah disarankan oleh Rasul saw pada
tanggal 7, 14, 21, dan seterusnya, atau sesuai dengan waktu yang mudah bagi
seseorang dan sesuai dengan kemampuan Sementara ibadah qurban waktunya telah
ditentukan syari’at dan terbatas (mudhayaq), yaitu harus dilaksanakan pada
tanggal 10-13 Dzulhijjah.
Jumlah
yang di qurbankan dan pelaksaannya juga berbeda Aqikah di sunahkan seerkot kambing atau domba
sendangkan Qurban bisa kambing, domba, unta atau bahkan kebo.
Pembagiannya hasil sembelihannya juga beda, aqiqah
disunnahkan dalam kondisi telah dimasak, sementara qurban disunnahkan masih
mentah (belum dimasak).
·
Penggabungan
qurban dan ‘aqiqah itu dibolehkan. Menurut pendapat ini, boleh melaksanakan
qurban sekaligus dengan niat ‘aqiqah atau sebaliknya. Inilah salah satu
pendapat dari Imam Ahmad, pendapat ulama Hanafiyah, pendapat Al Hasan Al
Bashri, Muhammad bin Sirin dan Qotadah
Al Hasan Al Bashri
mengatakan, “Jika seorang anak ingin
disyukuri dengan qurban, maka qurban tersebut bisa jadi satu dengan ‘aqiqah.”
Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap
dianggap sah jika qurban digabungkan dengan ‘aqiqah.” (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, 5/116, Maktabah Ar Rusyd,
cetakan pertama, tahun 1409 H)
Pendapat ini juga
dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah.
Beliau mengatakan, “Jika qurban dan
‘aqiqah digabungkan, maka cukup dengan satu sembelihan untuk satu rumah. Jadi,
diniatkan qurban untuk dirinya, lalu qurban itu juga diniatkan untuk ‘aqiqah.
(Fatawa wa Rasa-il Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 6/136, Asy Syamilah)
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin pernah
ditanya mengenai hukum menggabungkan niat udh-hiyah (qurban) dan ‘aqiqah, jika
Idul Adha bertepatan dengan hari ketujuh kelahiran anak?
Syaikh rahimahullah menjawab,
“Sebagian ulama berpendapat, jika hari
Idul Adha bertepatan dengan hari ketujuh kelahiran anak, kemudian dilaksanakan
udh-hiyah (qurban), maka tidak perlu lagi melaksanakan aqiqah (artinya qurban
sudah jadi satu dengan aqiqah, pen). Sebagaimana pula jika seseorang masuk
masjid dan langsung melaksanakan shalat fardhu, maka tidak perlu lagi ia
melaksanakan shalat tahiyatul masjid. Alasannya, karena dua ibadah tersebut
adalah ibadah sejenis dan keduanya bertemu dalam waktu yang sama. Maka satu
ibadah sudah mencakup ibadah lainnya.
Akan
tetapi, saya sendiri berpandangan bahwa jika Allah memberi kecukupan rizki,
(ketika Idul Adha bertepatan dengan hari aqiqah), maka hendaklah ia berqurban
dengan satu kambing, ditambah beraqiqah dengan satu kambing (jika anaknya
perempuan) atau beraqiqah dengan dua kambing (jika anaknya laki-laki).”( Majmu’ Fatawa wa Rosail Al ‘Utsaimin, 25/287-288, Darul Wathon-Dar Ats Tsaroya, cetakan
terakhir, tahun 1413 H)
Kesimpulan
dari artikel ini:
1. Tidak ada dalil yang melarang berqurban
walaupun belum di aqikahkan oleh orang tuanya
2. Ada khilafiyah antara wajib dan
sunnah muakad terhadap amalan Aqikah maupun Qurban, Namun perbedaan khilafiyah
tersebut tetap menunjukan bahwa bila memiliki keterbatasan rezeki maka
berqurban tetap di dahulukan
3. Terdapat perbedaan pendapat antara
boleh atau tidaknya menggabungkan niat berqurban dengan aqikah namun untuk
mengambil jalan yang lebih utama makan masing amalan di kerjakan secara
terpisah.
Semoga
artikel ini bermanfaat.
Sumber:
http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1368345231&=cara-menghitung-hari-ketujuh-untuk-menyembelih-aqiqah.htm
http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1407596729&=menyembelih-qurban--wajib-atau-sunnah.htm
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/sudah-dewasa-beluh-diaqiqah-lebih-utama-qurban-atau-aqiqah-yang-tertunda.htm
http://assalaam.or.id/id/2014/06/21/batasan-waktu-pelaksanaan-aqiqah/
http://muslim.or.id/446-fiqih-qurban.html
http://minon-dakwahislam.blogspot.co.id/2014/08/qurban-sapi-dan-unta-untuk-7-orang-dan.html
http://abul-jauzaa.blogspot.co.id/2008/12/aqiqah-dalam-syariat-islam-perlu-anda.html
http://rumaysho.com/635-bolehkah-satu-sembelihan-untuk-qurban-dan-aqiqah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Gunakan kata-kata yang cerdas dan tidak merendahkan. Silahkan mengkritik bila ada yang menyimpang dari Ajaran Rasulullah. ^,^