Translate

30 Sep 2015

Berqurban lebih didahulukan dari Aqikah

Quraban atau Aqikah

Qurban atau Aqikah, Atau kedua-duanya. 


Pernahkah mendengar ada orang yang berkata “saya belum berqurban karena belum aqikah”.
Berkurban dahulu atau Aqikah terlebih dahulu? seringkali mendengar pertanyaan semacam ini. Di sini ada beberapa kekeliruan dan khilafiyah yang perlu di cermati. Ane coba rangkum dari beberapa pendapat ustad2 yang mumpuni

Kekeliruan:

Tidak boleh berkurban karena belum di Aqikahin waktu kecil.
Ini kekeliruan yang sangat nyata, dan tidak satupun ulama berbeda pendapat terhadap kekeliruan ini. Bahkan saya tidak bertemu ada seorang ustad yang membenarkan pendapt demikian. Kemungkinan ini adalah pendapat orang yang tidak mahu mencoba mencari ilmu, atau berilmu tapi setengah-setengah. Pada umumnya pendapat ini dilontarkan oleh mereka yang awam. Ketika ditanya dari mana dia punya pendapat seperti itu. mereka berkata, “kata orang tua saya” atau “kata keluarga saya” atau “kata ustad di pengajian”. Namun ketika di cross chek balik ustad tersebut tidak mengatakan demikian. Pendapat itu hanyalah pendapat yang terbentuk dari pemikiran mereka sendiri tanpa pernah bertanya kepada siapapun yang mengerti.

Khilafiyah

niat berkurban + aqikah dalam satu waktu
ada Ulama yang memperbolehkan dan Jumhur ulama tidak memperbolehkan. Bila ingin mengambil jalan yang utama maka laksanakan kedua-duanya secara terpisah.
Mari kita bahas satu persatu.

Qurban atau Aqikah

Pertama, kekeliruan bahwa kita tidak boleh qurban bila belum di Aqikahkan ketika kecil. 
Mari kita lihat hukum Aqikah dari kalangan ulama:
·         sunnah Aqikah dibebankan kepada orang tua atau walinya.
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber ‘aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, dalam AI-Mustadrak juz 4, hal. 264]
catatan: Hasan dan Husain adalah cucu Rasulullah SAW

·         Ada  ulama memperbolehakan mengaqikahkan dirinya sendiri.
Dari Anas; Bahwasanya Nabi saw mengaqiqahi dirinya sendiri sesudah diutus menjadi Nabi (H.R.Al-Bazzar)
sbg catatan: An-Nawawi mengatakan; hadis ini bathil,sementara Al-Baihaqy menilainya Munkar.

·         Pelaksanaan Aqikah di sunahkan dan di utamakan pada hari ke-1 atau ke -7, namun bila terlewat bisa di hari ke 14 atau ke 21 atau kapan saja ketika dia mampu (mayoritas mazhab syafi’I, rujukan : Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, jilid 9 hal. 489). Mazhab maliki hanya sah bila di lakukan pada hari ke-7(Hasyiyatu Al-Kharsyi, jilid 3 hal. 410).
Dari Hurairah dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda,”Kambing ‘aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau ke 14 atau ke 21.” (Shahihul Jami’us Shaghir no: 4132 dan Baihaqi IX: 303).
Seorang anak terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama”. (HR. al-Tirmidzi).
hadits Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh satu.” (Hadits hasan riwayat Al Baihaqiy)
Ibnul Qayyim berkata, “ yang jelas batasan menyembelih pada hari ketujuh itu adalah bersifat anjuran, maka bila menyembelih aqiqah pada hari keempat, kedelapan atau kesepuluh maka yang demikian ini sudah dipandang mencukupi, yang menjadi pokoknya adalah menyembelih, bukan harinya untuk memasak atau memakan dagingnya
Ibn Qudamah berkata,” jika menyebelihnya sebelum atau sesudahnya hal demikian ini dipandang sudah cukup karena maksudnya sudah tercapai”

·         Hukum Aqikah adalah sunnah Muakad menurut mayoritas mazhab Syafi’I, Ahmad dan Maliki. Wajib menurut beberapa ulama seperti Imam  Hasan Al-Bashri.

·         Jumlah hewan yang digunakan buat aqikah 1 ekor kambing/domba untuk seorang anak perempuan dan 2 ekor kambing/domba untuk seorang anak laki-laki.
Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi SAW memerintahkan agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)
Dari Aisyah ra berkata, yang artinya: “Nabi SAW memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)

·         Aqikah dibagikan berupa makanan dari hewan yang telah di masak.
Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)
“Yang lebih baik dalam ‘aqiqah adalah memasak daging tersebut, lalu mengundang para tetangga untuk menyantapnya”( Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 10/153)

Lalu mari kita lihat hukum Qurban dari para Ulama
·         Menurut sebagian besar ulama Qurban adalah sunnah muakad bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki, dan menurut sebagian lainnya adalah sunnah muakad bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki.
Firman Allah:
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. (QS. Al-Kautsar : 2)
Dari Abi hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).
“Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunnah), yaitu shalat witir, menyembelih udhiyah dan shalat dhuha. (HR. Ahmad dan Al-Hakim)

·         Menurut Mazhab syafi’I berqurban itu sunnah ain untuk tiap-tiap pribadi muslim dan sunnah kifayah untuk sebuah keluarga. (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu jilid 4 hal. 246)
Maksudnya Berqurban itu sunah ain yakni sunah (bukan wajib) yang dilakukan per individu, Minimal pernah di lakukan sepanjang hidupnya walau sekali. Sedangkan sunah kifayah adalah sunnah menyembelih seerkor qurban  yang di niatkan atas nama keluarga . oleh sebab itu bila kepala keluarga telah berqurban maka anggota keluarga yang tidak perlu berqurban, meski demikian,  anggota keluarga tersebut tetap mendapat pahala qurban.
“Kami wuquf bersama Rasulullah SAW, Aku mendengar beliau bersabda,"Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih udhiyah tiap tahun”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan At-Tirmizy)

·         Jumlah hewan yang di kurbankan adalah 1 ekor kambing/ domba untuk tiap individu atau 7 ekor sapi/ unta untuk tiap 7 individu. dalam riwayat lain unta bisa untuk 10 individu.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami agar bersama-sama berkurban unta untuk tujuh orang dan berkurban sapi untuk tujuh orang pula” (HR. Muslim)
“Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406)

·         seekor kambing bisa di niatkan untuk shohibul qurban dan keluarganya:
“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266).
An-Nawawiy rahimahullah berkata :
Diperbolehkan berserikat tujuh orang untuk seekor onta atau seekor sapi dalam udlhiyyah (sembelihan kurban). Sama saja apakah mereka semuanya itu satu keluarga atau lain keluarga, atau sebagian di antara mereka menginginkan dagingnya. Dan hal itu telah mencukupi bagi anggota keluarga pengkurban. Sama saja, apakah sembelihan kurban nadzar atau sembelihan kurban sunnah/tathawwu’. Ini adalah madzhab kami. Dan dengannya Ahmad dan jumhur ulama berpendapat” [Al-Majmuu’, 8/372].
·         Qurban dibagikan dagingnya yang masih mentah (bukan dimasak)


Dali hukum-hukum yang di fatwakan ulama di atas tidak di sebutkan satu dalilpun yang melarang berqurban bila kita belum di aqikahkan. Berikut penjelasan dari kekeliruan tersebut:
ü  Aqikah  terkait dengan kelahiran anak, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah swt,  Adapun qurban adalah ibadah terkait dengan hari idul adha sebagai amalan sunnah mu’akkadah terkait dengan kelapangan rezeki yang Allah berikan kepada kita. So dari dasar pelasannanya kedua hukum ini tidak berkait satu sama lain.

ü  pelaksanaan Aqikah bisa pada hari ke 7 atau sebelumnya sedangkan qurban pada tanggal 10,11,12, atau 13 Dzulhijah tidak boleh selain itu. Karena waktu Qurban yang terbatas maka Qurban bisa lebih di dahulukan.

ü  Kedua amalan tersebut adalah amalan sunah (menurut jumhur ulama). Andai mengikuti pendapat yang mengatakan wajib, maka karena keterbatasan waktu dan biaya Qurban bisa di dahulukan (qurban cukup dgn seekor kambing, sedang aqikah bila anaknya laki2 harus dua ekor kambing dengan waktu yang tidak terbatas)

ü  Perintah berkurban di tujukan kepada orang yang dikaruniakan kelebihan rezeki atau dengan kata lain diri kita sendiri, sedangkan perintah Aqikah di tujukan kepada mereka yang dikaruniai anak atau orang tua kita. Jadi Qurban di kenakan pada si anak sedangkan Aqikah dikenakan pada si orang tua.


Kedua, bisakah niat berkurban  aqikah dalam satu waktu?
Misal bila kita ingin melaksanakan waktu yang afdhol dalam aqikah yakni hari ke 7 dan ketika itu jatuh bertepatan degan idul adha, atau karena kita ingin menghemat biaya sehingga menjadkan satu niat qurban dan aqikah apakah boleh?

Berikut khilafiyahnya:
·         Tidak Boleh di gabungkan. Pendapat ini adalah pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.
Al Haitami –salah seorang ulama Syafi’iyah- mengatakan, “Seandainya seseorang berniat satu kambing untuk qurban dan ‘aqiqah sekaligus maka keduanya sama-sama tidak teranggap. Inilah yang lebih tepat karena maksud dari qurban dan ‘aqiqah itu berbeda. (Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj, 41/172, Mawqi’ Al Islam)
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa penggabungan niat  diperbolehkan jika memang memenuhi dua syarat:
1.       Kesamaan jenis.
2.       Ibadah tersebut bukan ibadah yang berdiri sendiri, artinya ia bisa diwakili oleh ibadah sejenis lainnya.
Misal shalat sunnah Tahiyatul Masjid dan Qabliah Shalat Fardhu. Mengenai shalat tahiyatul masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid)” (HR. Bukhari no. 1163 dan Muslim no. 1687)
Maksud hadits ini yang penting mengerjakan shalat sunnah dua raka’at ketika memasuki masjid, bisa diwakili dengan shalat sunnah wudhu atau dengan shalat sunnah rawatib
Qurban dan aqiqah memang sama-sama sejenis yaitu sama-sama daging sembelihan. Namun keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri dan tidak bisa digabungkan dengan lainnya. Qurban untuk tebusan diri sendiri, sedangkan aqiqah adalah tebusan untuk anak.
Pelaksanaannya pun berbeda, masing2 pelaksanaanya berdiri sendiri. aqiqah disarankan oleh Rasul saw pada tanggal 7, 14, 21, dan seterusnya, atau sesuai dengan waktu yang mudah bagi seseorang dan sesuai dengan kemampuan Sementara ibadah qurban waktunya telah ditentukan syari’at dan terbatas (mudhayaq), yaitu harus dilaksanakan pada tanggal 10-13 Dzulhijjah.
Jumlah yang di qurbankan dan pelaksaannya juga berbeda  Aqikah di sunahkan seerkot kambing atau domba sendangkan Qurban bisa kambing, domba, unta atau bahkan kebo.
Pembagiannya hasil sembelihannya juga beda, aqiqah disunnahkan dalam kondisi telah dimasak, sementara qurban disunnahkan masih mentah (belum dimasak).

·         Penggabungan qurban dan ‘aqiqah itu dibolehkan. Menurut pendapat ini, boleh melaksanakan qurban sekaligus dengan niat ‘aqiqah atau sebaliknya. Inilah salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat ulama Hanafiyah, pendapat Al Hasan Al Bashri, Muhammad bin Sirin dan Qotadah
Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Jika seorang anak ingin disyukuri dengan qurban, maka qurban tersebut bisa jadi satu dengan ‘aqiqah.” Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap dianggap sah jika qurban digabungkan dengan ‘aqiqah.” (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, 5/116, Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1409 H)
Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah. Beliau mengatakan, “Jika qurban dan ‘aqiqah digabungkan, maka cukup dengan satu sembelihan untuk satu rumah. Jadi, diniatkan qurban untuk dirinya, lalu qurban itu juga diniatkan untuk ‘aqiqah. (Fatawa wa Rasa-il Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 6/136, Asy Syamilah)
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum menggabungkan niat udh-hiyah (qurban) dan ‘aqiqah, jika Idul Adha bertepatan dengan hari ketujuh kelahiran anak?
Syaikh rahimahullah menjawab, “Sebagian ulama berpendapat, jika hari Idul Adha bertepatan dengan hari ketujuh kelahiran anak, kemudian dilaksanakan udh-hiyah (qurban), maka tidak perlu lagi melaksanakan aqiqah (artinya qurban sudah jadi satu dengan aqiqah, pen). Sebagaimana pula jika seseorang masuk masjid dan langsung melaksanakan shalat fardhu, maka tidak perlu lagi ia melaksanakan shalat tahiyatul masjid. Alasannya, karena dua ibadah tersebut adalah ibadah sejenis dan keduanya bertemu dalam waktu yang sama. Maka satu ibadah sudah mencakup ibadah lainnya.
Akan tetapi, saya sendiri berpandangan bahwa jika Allah memberi kecukupan rizki, (ketika Idul Adha bertepatan dengan hari aqiqah), maka hendaklah ia berqurban dengan satu kambing, ditambah beraqiqah dengan satu kambing (jika anaknya perempuan) atau beraqiqah dengan dua kambing (jika anaknya laki-laki).”( Majmu’ Fatawa wa Rosail Al ‘Utsaimin, 25/287-288, Darul Wathon-Dar Ats Tsaroya, cetakan terakhir, tahun 1413 H)
Kesimpulan dari artikel ini:
1.       Tidak ada dalil yang melarang berqurban walaupun belum di aqikahkan oleh orang tuanya
2.       Ada khilafiyah antara wajib dan sunnah muakad terhadap amalan Aqikah maupun Qurban, Namun perbedaan khilafiyah tersebut tetap menunjukan bahwa bila memiliki keterbatasan rezeki maka berqurban tetap di dahulukan
3.       Terdapat perbedaan pendapat antara boleh atau tidaknya menggabungkan niat berqurban dengan aqikah namun untuk mengambil jalan yang lebih utama makan masing amalan di kerjakan secara terpisah.


Semoga artikel ini bermanfaat.
Sumber:
http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1368345231&=cara-menghitung-hari-ketujuh-untuk-menyembelih-aqiqah.htm
http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1407596729&=menyembelih-qurban--wajib-atau-sunnah.htm
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/sudah-dewasa-beluh-diaqiqah-lebih-utama-qurban-atau-aqiqah-yang-tertunda.htm
http://assalaam.or.id/id/2014/06/21/batasan-waktu-pelaksanaan-aqiqah/
http://muslim.or.id/446-fiqih-qurban.html
http://minon-dakwahislam.blogspot.co.id/2014/08/qurban-sapi-dan-unta-untuk-7-orang-dan.html
http://abul-jauzaa.blogspot.co.id/2008/12/aqiqah-dalam-syariat-islam-perlu-anda.html

http://rumaysho.com/635-bolehkah-satu-sembelihan-untuk-qurban-dan-aqiqah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gunakan kata-kata yang cerdas dan tidak merendahkan. Silahkan mengkritik bila ada yang menyimpang dari Ajaran Rasulullah. ^,^