Khilafiyah Puasa Ibu Hamil Dan Menyusui
Menurut Imam An Nawawi khilafiya ini dibagi menjadi 4 pendapat
Menurut Imam An Nawawi khilafiya ini dibagi menjadi 4 pendapat
- Adanya kewajiban Fidyah namun tidak ada kewajiban Qada. Pendapat beberapa sahabat Rasulullah SAW yakni Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Sa’id bin Jubair dan Syaikh Al Abani. Pendapat ini juga di ambil oleh sebagian Ulama Muhamadiyah.
- Adanya kewajiban Qadha, tanpa ada kewajiban fidyah. Sama seperti halnya orang sakit. Pendapat Abu Hanifah, Ats Tsauri, Ulama Mazhab Zhahiri, Syaikh Bin Baz, Lembaga Fatwa Saudi Lajnah Daimah, MUI
- Adanya kewajiban Qada dan kewajiban Fidyah. Pendapat Imam Syafi’I, hambali dan Imam Ahmad. Ini juga pendapat yg di gunakan mayoritas Ulama NU
- Wanita hamil: Wajib Qada tanpa ada kewajiban Fidyah. Sedangkan ibu menyusui wajib Qada dan Fidyah. Pendapat imam Malik dan sebagian ulama syafi’iah
Kitab Al Majmu
Ada pendapat ke 5 yakni “Tidak diwajibkannya Qada dan tidak pula Fidyah”
Ini adalah pendapat Ibnu Hazm. Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd Al Qurthubi Al Andalusi, hal. 276
Ini adalah pendapat Ibnu Hazm. Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd Al Qurthubi Al Andalusi, hal. 276