Translate

25 Mei 2018

Puasa Ibu Hamil dan Menyusui

Puasa Ibu Hamil dan menyusui

Khilafiyah Puasa Ibu Hamil Dan Menyusui

Menurut Imam An Nawawi khilafiya ini dibagi menjadi 4 pendapat

Menurut Imam An Nawawi khilafiya ini dibagi menjadi 4 pendapat

  1. Adanya kewajiban Fidyah namun tidak ada kewajiban Qada. Pendapat beberapa sahabat Rasulullah SAW yakni Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Sa’id bin Jubair dan Syaikh Al Abani. Pendapat ini juga di ambil oleh sebagian Ulama Muhamadiyah.
  2. Adanya kewajiban Qadha, tanpa ada kewajiban fidyah. Sama seperti halnya orang sakit. Pendapat Abu Hanifah, Ats Tsauri, Ulama Mazhab Zhahiri, Syaikh Bin Baz, Lembaga Fatwa Saudi Lajnah Daimah, MUI
  3. Adanya kewajiban Qada dan kewajiban Fidyah. Pendapat Imam Syafi’I, hambali dan Imam Ahmad. Ini juga pendapat yg di gunakan mayoritas Ulama NU
  4. Wanita hamil: Wajib Qada tanpa ada kewajiban Fidyah. Sedangkan ibu menyusui wajib Qada dan Fidyah. Pendapat imam Malik dan sebagian ulama syafi’iah

Kitab Al Majmu

Ada pendapat ke 5 yakniTidak diwajibkannya Qada dan tidak pula Fidyah
Ini adalah pendapat Ibnu Hazm. Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd Al Qurthubi Al Andalusi, hal. 276

16 Mei 2018

Perbedaan Metode Rukyat di Arab Saudi dan Indonesia

Perbedaan Rukyat Arab Saudi dan Indonesia

Perbedaan Metode Rukyat di Arab Saudi dan Indonesia

Antara Serupa Tapi Tidak Sama

Sedikit membandingkan antara penetapan metode jatuhnya 1 Ramadhan dan 1 syawal antara Arab Saudi dan Indonesia. Bukan untuk perdebatan, tapi untuk kajian ilmiah. Baik Saudi dan Indonesia sama berbuat yg terbaik untuk menetapkan tanggal sesuai dengan syariat. Mungkin tulisan ini agak panjang dan tidak semua bisa mengikuti. Hanya yg terbiasa dng ilmu kebumian yg paham. Lebih2 bila percaya bahwa bumi itu datar, maka jelas pasti bingung.

Arab Saudi dan Indonesia memiliki kemiripan metode. Yakni sama2 menetapkan jatuhnya 1 Ramadhan berdasarkan Rukyat dan mempertimbangkan metode Hisab.

Untuk memahami bagaimana sistem penentuan awal bulan di Arab Saudi ke masyarakat luas maka perlu melihat kembali perkembangan metode Rukyat yg terjadi di sana.

Metode penetapan awal bulan Arab Saudi tidak lepas dari sistem kalender yang  dipedomani oleh mereka, yaitu “Kalender Ummul Qura”, sebuah sistem yang juga dipedomani oleh banyak negara di kawasan jazirah arab, seperti Bahrain, Qatar, dan juga Mesir. Termasuk pula komunitas muslim di beberapa negara yang mayoritas non musim, serta komunitas mesjid yang dana pembangunannya dibiayai oleh Arab Saudi.

Berkaitan dengan sistem kalender Arab Saudi Zaki al-Mustafa, seorang astronom Arab Saudi menjelaskan bahwa sistem penanggalan atau kalender di Arab Saudi mengalami fase evolusi dalam tahapan cukup panjang. Zaki membagi fase itu dalam empat tahapan yang diklasifikasi berdasarkan kreteria yang berlaku pada tahun-tahun tertentu. Empat fase dan masing-masing kreterianya adalah sebagai berikut: