Translate

23 Agu 2017

Permasalahan Umum Ibadah Qurban

Permasalahan Umum Ibadah Qurban


Berikut beberapa permasalahan - permasalahan yang sering di tanyakan terkait Ibadah Qurban dan ringkasan penjelasannya:

Qurban itu Wajib Atau Sunah?

Khilafiyah.
Wajib. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin

Sunnah Mu’akkadah (ditekankan).  ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain.


Hewan Qurban Yang Paling Utama Sapi Atau Kambing


Hewan Qurban Yang Paling Utama


Berikut yang menjadi dalil pokok :


Barangsiapa yang berangkat (shalat jum’at) pada jam pertama, maka seakan-akan dia mengurbankan unta; 
Barangsiapa yang berangkat pada jam ke-2, maka seakan-akan dia berkurban dengan sapi;
Barangsiapa yang berangkat pada jam ke-3, maka seakan-akan dia berkurban dengan kambing jantan; 
Barangsiapa yang berangkat pada jam ke-4, maka seakan-akan dia berkurban dengan ayam; 
Barangsiapa yang berangkat pada jam ke-5, maka seakan-akan dia berkurban dengan telor.
(HR. Bukhari - Muslim)

Maka di sini harus di bedakan pertanyaan berikut:
1. Hewan Qurban mana yang lebih utama?
2. Mana yang lebih utama Urunan Sapi untuk 7 orang atau kambing seekor?

22 Agu 2017

Hukum Qurban

Hukum Qurban

Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:
Pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)
Ibnu Majah meriwayatkan dari Ummu Salamah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika telah masuk tanggal sepuluh (Dzul Hijjah), dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia menyentuh rambut dan kulitnya (hewan kurban yang hendak disembelih) sedikitpun.”
Kata-kata “dan salah seorang dari kalian ini berkurban” menunjukkan bahwa berkurban kembali kepada keinginannya dan hal ini menunjukkan sunnah bukan wajib.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata, ”Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. bersabda, ’Tiga hal yang wajib bagiku sedang bagi kalian sunnah : (sholat) witir, berqurban dan sholat dhuha.”. Sedangkan didalam riwayat Tirmidzi,”Aku diperintahkan untuk berqurban yang (hal) ini adalah sunnah bagi kalian.”
Abu Bakar dan Umar pernah tidak melaksanakan kurban pada satu atau dua tahun khawatir dianggap sebuah kewajiban.
Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)
Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).
sumber: https://muslim.or.id/446-fiqih-qurban.html