Permasalahan Umum Ibadah Qurban
Berikut beberapa permasalahan - permasalahan yang sering di tanyakan terkait Ibadah Qurban dan ringkasan penjelasannya:
Qurban itu Wajib Atau Sunah?
Khilafiyah.
Wajib. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
Wajib. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain.
Lengkapnya bisa di baca di sini: http://www.iskandar-muda.web.id/2017/08/hukum-qurban.html
Bolehkah Seekor kambing Untuk Sekeluarga
Boleh. Ulama sepakat dalam hal ini (bukan Khilafiyah) karena ada dalil shahih Rasulullah SAW meniatkan demikian. Begitu juga sahabat. Khilafiyahnya adalah pada batasan keluarga yang di maksud. Imam Malik berpendapat batasa keluarga mencangkup bila tiga hal : tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan sohibul kurban menanggung nafkah semuanya.
Lengkapnya bisa di baca di sini: http://www.iskandar-muda.web.id/2015/09/batasan-pahala-qurban.html
Berqurban Dahulu atau Aqikah terlebih dahulu?
Berqurban. Alasannya: pertama, Qurban adalah ibadah yang disyariatkan kepada kita. Aqikah adalah syariat kepada orang tua kita. Kedua, batasan waktu Qurban lebih pendek sedangkan, Aqikah lebih panjang bahkan dalam suatu riwayat bisa kapanpun.
Lengkapnya bisa di baca di sini: http://www.iskandar-muda.web.id/2015/09/berqurban-lebih-didahulukan-dari-aqikah.html
Lengkapnya bisa di baca di sini: http://www.iskandar-muda.web.id/2015/09/berqurban-lebih-didahulukan-dari-aqikah.html
Urunan Qurban Satu Sekolahan
Perlu dipahami bahwa qurban adalah salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan oleh syari’at. Keluar dari aturan ini maka tidak bisa dinilai sebagai ibadah qurban alias qurbannya tidak sah. Di antara aturan tersebut adalah masalah pembiayaan. Sebagaimana dipahami di muka, biaya pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang dan sapi untuk 7 orang
Memberikan Kulit atau Bagian Lain Dari Hewan Qurban Ke Panita Qurban Untuk Di Jual.
Tidak Boleh. Panita Qurban di sini posisinya sebagai wakil (yg menggantikan) Shohibul Qurban. Dengan kata lain apa yang panita Qurban lakukan semata-mata kepanjangan tangan Shahibul Qurban. Shahibul Qurban di larang menjadikan Qurbannya untuk barang dagangan.
Lengkapnya bisa di baca di sini:
https://konsultasisyariah.com/23484-memberikan-kulit-kurban-ke-masjid-kemudian-dijual.html
https://konsultasisyariah.com/29910-tidak-ada-amil-untuk-qurban.html
https://konsultasisyariah.com/23484-memberikan-kulit-kurban-ke-masjid-kemudian-dijual.html
https://konsultasisyariah.com/29910-tidak-ada-amil-untuk-qurban.html
Bolehkah Orang Non Muslim Ikut BerQurban?
Tidak Boleh. Qurban adalah ibadah yang di syariatkan khusus kepada orang muslim. Bila ada orang non muslim memberikan hewan maka wajib di pisah. Karena menerima pemberian orang Non Muslim sebagai Hibah masih ada ulama yang membolehkan. Maka pemberian mereka wajib di pisah dan tidak di salurkan pada di masa2 ibadah Qurban. Itupun dengan syatat tidak ada minta balas jasa (misal karena politik, suap atau agar kita membela kepentingan mereka)
Lengkapnya bisa di baca di sini: https://konsultasisyariah.com/28311-menerima-qurban-dari-orang-kafir.html
Lengkapnya bisa di baca di sini: https://konsultasisyariah.com/28311-menerima-qurban-dari-orang-kafir.html
Bolehkan Hasil Qurban Dimakan Sendiri dan Sekeluarga?
Boleh. Ada Ulama yang melarangnya semisal dalam Mazhab hanafi. Meski demikian membagikan hasil Qurban kepada orang lain adalah sebuah keutamaan. dan sunah Rasulullah SAW.
Lengkapnya bisa di baca di sini: https://konsultasisyariah.com/25542-bolehkan-hasil-qurban-dimakan-sendiri-dan-sekeluarga.html
Berhutang untuk Qurban
Boleh selama ada kemampuan bayar dalam waktu dekat. Bila tidak memiliki kemampuan bayar maka tidak di Anjurkan. Karena Qurban adalah syariat yang di bebankan kepada orang yang mampu. Mampu di sini dalam artian sanggup membeli hewan qurban tanpa mengganggu kehidupan pokok sehari2 keluarga shohibul Qurban
Lengkapnya bisa di baca di sini https://konsultasisyariah.com/25337-hukum-utang-untuk-qurban.html
Urunan Qurban Sapi dengan Orang Non Islam
Tidak Boleh. Ini pendapat Jumhur Ulama. Boleh oleh pendapat Ulama Syafiiah semisal Imam An Nawawi dengan mengembalikan ke dalil bahwa Qurban di Nilai dari niat Shahibul Qurban. Orang Non Muslim yang ikut patungan niatnya tidak di terima tapi muslim yang ikut dalam patungan tersebut di terima karena niatnya sebagaimana bila dia berQurban sendiri dengan kambingLengkapnya bisa di baca di sini : https://konsultasisyariah.com/20310-urunan-qurban-dengan-orang-non-islam.html
Bolehkah Menggabungkan Aqiqah dan Qurban?
Tidak boleh. Pertama, tujuan dari Qurban dan Aqikah berbeda. Qurban bentuk rasa syukur dari kemampuan harta kita sedangkan Aqikah karena kelahiran seorang anak. Kedua, Qurban bisa patungan 7 orang untuk seekor sapi, sedangkan Aqikah harus kambing atau domba. Ketiga, Qurban niat pahalanya bisa untuk diri sendiri dan keluarga sedangkan Aqikah untuk kedua orang tua semata.Lengkapnya bisa di baca di sini : https://konsultasisyariah.com/634-bolehkah-menggabungkan-aqiqah-dan-qurban.html
Bolehkah Sembelih hewan Qurban di wakilkan kepada orang meninggalkan Shalat?
Tidak boleh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadisnya, menyebut tindakan meninggalkan shalat sebagai perbuatan kekufuran. Sedangkan salah satu rukun menyembelih hewan Qurban adalah menyebut Asma Allah SWT, sedangkan orang yang meninggalkan shalat maka kesaksiannya tidak di terima.Lengkapnya bisa di baca di sini https://konsultasisyariah.com/25500-jagal-yang-tidak-shalat-sembelihannya-haram.html
Kapan Waktu Penyembelihan Hewan Qurban Masih Di Perbolehkan
Khilafiyah. Waktu paling utama adalah hari Ied (10 Dzulhijah) mengingat dalil keutaman 10 hari awal bulan Dzulhijah. Sedangkan batas akhirnya adalah khilafiyah yakni antara 12 Dzulhijah atau 13 Dzulhijjah. Waktu penyembelihan Qurban 3 hari (10, 11, 12 Dzulhijjah) merupakan pendapat mayoritas ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan hambali. Sedangkan waktu penyembelihan 4 hari mayoritas pendapat ulama Syafiiyah dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali dan yang dinilai kuat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyim, as-Syaukani, Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin rahimahumullah.Pilih Patungan Kurban Sapi Tujuh Orang atau Satu Kambing Sendiri?
Khilafiyah. Pendapat pertama yang mengatakan Qurban sendiri lebih utama dari pada patungan seekor sapi berdasarkan dari manfaat yang dapat di peroleh si shohibul Qurban seperti bisa melakasanakan sunah memotong hewan qurban sendiri. Pendapat ini juga melandaskan kepada Rasulullah SAW selalu menggunakan seekor kambing/domba dalam berqurban. Pendapat kedua yang mengakan urunan sapi lebih baik berdalil kepada keumuman hadis tentang hewan yang paling utama, bahwa unta lebih utama dari pada sapi, sapi lebih utama dari pada kambing, kambing lebih utama dari pada ayam dan ayam lebih utama dari pada telor.Lengkapnya bisa di baca di sini : http://www.iskandar-muda.web.id/2017/08/hewan-qurban-yang-paling-utama-sapi.htm
Bolehkah Qurban Online
Boleh. Prinsipnya sama dengan mengirim hewan kurbanke luar daerah atau mengirim sejumlah uang untuk digunakan berkurbandi luar daerah. Namun banyak keutamaan yang hilang misal keutamaan menyembelih dan menyaksikan sendiri hwan qurban. Itupun dengan syarat bahwa di tempat kita berada sudah mencukupi atau sudah banyak yang Qurban di tempat kita berada. Atau di tempat yang di tuju memang jauh lebih membutuhkan seperti wilayah yang di tempa kelaparan, korban perang dllLengkapnya bisa di baca di sini : https://konsultasisyariah.com/8044-hukum-kurban-online.html
Bolehkah Berqurban Kepada Orang Yang Telah Meninggal
Kasusnya dilihat dari 2 sisi. Pertama, bila kasusnya adalah bentuk wasiat si mayit atau nazar si mayit maka WAJIB di laksanakan mengikuti hukum-hukum dalam wasiat. Kedua, bila kasusnya bukan karena wasiat maka hal ini adalah KHILAFIYAH. Ulama-ulama yang membolehkan pun tidak menganggap salah ulama yang melarang begitu juga sebaliknya. Ulama yang membolehkan berdalil kepada keumuman hadis bahwa boleh sedekah atas nama mayit. Ulama yang tidak membolehkan berdalil kepada tidak bolehnya berqurban atas nama seseorang yang orang tersebut belum mengizinkannya. Juga berdalil dari niat Rasulullah ketika berqurban tidak pernah mengatas namakan anak, istri, paman dan kerabat lainnya yang telah meninggal.Lengkapnya bisa di baca di sini : https://konsultasisyariah.com/8109-bolehkah-kurban-setiap-tahun.html
https://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bolehkah-berkurban-atas-nama-orang-tua-yang-telah-meninggal.htm
Kriteria Hewan Qurban
Unta telah genap 5 tahun (masuk tahun ke 6), Sapi telah genap 2 tahun, kambing telah genap 1 tahun dan domba telah genap 6 bulan. Tidak boleh selain hewan tersebut. Untuk Kerbau boleh dan dalam syariat di samakan dengan Sapi. Semua hewan tersebut tidak boleh sakit ataupun cacatLengkapnya bisa di baca di sini :
https://konsultasisyariah.com/8166-kriteria-hewan-kurban.html
Cara Memotong Hewan Qurban Sesuai Sunah
- Menyembelih sendiri
- Menggunakan pisau setajam mungkin
- Tidak mengasah dan menunjukan pisau di depan hewan qurban
- Membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri dan menghadap kiblat (kecuali Unta, unta disembelih dalam keadaan berdiri)
- Menginjakan kaki di leher hewan
- Membaca Basmalah (wajib) dan Takbir (sunah)
- DI anjurkan melafadkan nama Shahibul Qurban atau cukup lafaz "dari saya dan keluarga saya" bila menyembelih sendiri
- Di sembelih dengan cepat, untuk meringankan rasa sakit
- Pastikan tenggorokan, kerongkongan dan dua urat leher terpotong
- Biarkan kaki kanan hewan bebas
- Tidak boleh menguliti, mematahkan leher atau memorong2 hewan qurban sebelum jelas kematiannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Gunakan kata-kata yang cerdas dan tidak merendahkan. Silahkan mengkritik bila ada yang menyimpang dari Ajaran Rasulullah. ^,^