Translate

16 Mei 2018

Perbedaan Metode Rukyat di Arab Saudi dan Indonesia

Perbedaan Rukyat Arab Saudi dan Indonesia

Perbedaan Metode Rukyat di Arab Saudi dan Indonesia

Antara Serupa Tapi Tidak Sama

Sedikit membandingkan antara penetapan metode jatuhnya 1 Ramadhan dan 1 syawal antara Arab Saudi dan Indonesia. Bukan untuk perdebatan, tapi untuk kajian ilmiah. Baik Saudi dan Indonesia sama berbuat yg terbaik untuk menetapkan tanggal sesuai dengan syariat. Mungkin tulisan ini agak panjang dan tidak semua bisa mengikuti. Hanya yg terbiasa dng ilmu kebumian yg paham. Lebih2 bila percaya bahwa bumi itu datar, maka jelas pasti bingung.

Arab Saudi dan Indonesia memiliki kemiripan metode. Yakni sama2 menetapkan jatuhnya 1 Ramadhan berdasarkan Rukyat dan mempertimbangkan metode Hisab.

Untuk memahami bagaimana sistem penentuan awal bulan di Arab Saudi ke masyarakat luas maka perlu melihat kembali perkembangan metode Rukyat yg terjadi di sana.

Metode penetapan awal bulan Arab Saudi tidak lepas dari sistem kalender yang  dipedomani oleh mereka, yaitu “Kalender Ummul Qura”, sebuah sistem yang juga dipedomani oleh banyak negara di kawasan jazirah arab, seperti Bahrain, Qatar, dan juga Mesir. Termasuk pula komunitas muslim di beberapa negara yang mayoritas non musim, serta komunitas mesjid yang dana pembangunannya dibiayai oleh Arab Saudi.

Berkaitan dengan sistem kalender Arab Saudi Zaki al-Mustafa, seorang astronom Arab Saudi menjelaskan bahwa sistem penanggalan atau kalender di Arab Saudi mengalami fase evolusi dalam tahapan cukup panjang. Zaki membagi fase itu dalam empat tahapan yang diklasifikasi berdasarkan kreteria yang berlaku pada tahun-tahun tertentu. Empat fase dan masing-masing kreterianya adalah sebagai berikut:

24 Apr 2018

Masalah koneksi pada windows

Masalah koneksi pada windows


Ketika terjadi error koneksi pada windows yg tidak biasa berikut salah satu troubleshooternya:


Metode 1: Restart router

  1. Lepas kabel power pada router
  2. Tunggu kurang lebih 15 detik setidaknya samapi semua lampu indikator mati
  3. Kembali nyalakan router

Method 2: Configure the TCP/IP settings

Bisa jadi terjadi masalah dengan settingan IP addressnya. Seperti Ip Konlik (ada 2 IP yg sama dalam 1 jaringan), settingan DNS yg salah dll, berikut solusinya
  1. Start > Control Panel.
  2. View network status and tasks Lalu di bawah group Networking and Internet pilih Change adapter settings.
  3. Klik Kanan di Local Area Connection,/Wireles Connection (tergantung mana yg enable) lalu pilih Properties.
  4. Pilih Internet Protocol Version 4 (TCP/IPv4) > Properties.
  5. Select Obtain an IP address automatically Obtain DNS servers address automatically > OK.

Method 3: Use the Ipconfig command-line tool

Metode ini di gunakan buat error koneksi ke server tertentu tapi ke server lain oke. Misal ke halaman web perusahaan error tapi ke google gak masalah. berikut langkahnya
  • Klik Start, ketik  "CMD" in the Search Programs and files box, terus KLIK Kanan di pilihan "Command Prompt",  Lalu pilih "Run as administrator."
  • Di jendel DOs ketik perintah2 berikut ini:
ipconfig /release
ipconfig /all
ipconfig /flushdns
ipconfig /renew
ipconfig /registerdns
netsh winsock reset
Restart PC

Method 4: Aktifkan SMB1

Metode ini di gunakan ketika beberapa PC tidak bisa mengakses share folder yg kita share untuk publik, sementara semua konfigurasi normal seperti windows firewall, dan advance sharing settings sudah benar

  • ketik di windows search : Turn Windows Features on or off
  • lalu centang semua opsi yg berawalan "SMB"


Method 5: Aktifkan Insecure Connection untuk lokal

Metode ini di gunakan bila kita tidak bisa mengakes ke share folder pc seseorang yg di share secara publik, sedangkan sebelumnya bisa.

  • BUka group policies windows dengan mengetik gpedit.msc pada search windows
  • pergi ke lokasi Administrative Templates >> Network >> Lanman Work Station
  • Klik 2x di option Enable insecure guest logons
  • pilih Enable
  • lalu ok

23 Apr 2018

Windows Setup Error

windows setup cannot configure windows to run on this computer hardware


Ketika menemukan Error seperti ini, berikut langkah untuk menyelesaikan instlan windows:

  1. Tekan Shift + f10
  2. lalu ketik cd..
  3. lalu ketik cd..
  4. lalu ketik cd windows\system32\oobe
  5. lalu ketik msoobe.exe
  6. berikutnya install windows akan kembali

Demikian Tips Singkat ini. 



23 Agu 2017

Permasalahan Umum Ibadah Qurban

Permasalahan Umum Ibadah Qurban


Berikut beberapa permasalahan - permasalahan yang sering di tanyakan terkait Ibadah Qurban dan ringkasan penjelasannya:

Qurban itu Wajib Atau Sunah?

Khilafiyah.
Wajib. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin

Sunnah Mu’akkadah (ditekankan).  ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain.


Hewan Qurban Yang Paling Utama Sapi Atau Kambing


Hewan Qurban Yang Paling Utama


Berikut yang menjadi dalil pokok :


Barangsiapa yang berangkat (shalat jum’at) pada jam pertama, maka seakan-akan dia mengurbankan unta; 
Barangsiapa yang berangkat pada jam ke-2, maka seakan-akan dia berkurban dengan sapi;
Barangsiapa yang berangkat pada jam ke-3, maka seakan-akan dia berkurban dengan kambing jantan; 
Barangsiapa yang berangkat pada jam ke-4, maka seakan-akan dia berkurban dengan ayam; 
Barangsiapa yang berangkat pada jam ke-5, maka seakan-akan dia berkurban dengan telor.
(HR. Bukhari - Muslim)

Maka di sini harus di bedakan pertanyaan berikut:
1. Hewan Qurban mana yang lebih utama?
2. Mana yang lebih utama Urunan Sapi untuk 7 orang atau kambing seekor?

22 Agu 2017

Hukum Qurban

Hukum Qurban

Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:
Pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)
Ibnu Majah meriwayatkan dari Ummu Salamah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika telah masuk tanggal sepuluh (Dzul Hijjah), dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia menyentuh rambut dan kulitnya (hewan kurban yang hendak disembelih) sedikitpun.”
Kata-kata “dan salah seorang dari kalian ini berkurban” menunjukkan bahwa berkurban kembali kepada keinginannya dan hal ini menunjukkan sunnah bukan wajib.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata, ”Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. bersabda, ’Tiga hal yang wajib bagiku sedang bagi kalian sunnah : (sholat) witir, berqurban dan sholat dhuha.”. Sedangkan didalam riwayat Tirmidzi,”Aku diperintahkan untuk berqurban yang (hal) ini adalah sunnah bagi kalian.”
Abu Bakar dan Umar pernah tidak melaksanakan kurban pada satu atau dua tahun khawatir dianggap sebuah kewajiban.
Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)
Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).
sumber: https://muslim.or.id/446-fiqih-qurban.html

14 Jun 2017

Antara Anti Vak dan Pro Vak, Debat Para Pencela

Antara Anti Vak dan Pro Vak


Kita tidak bisa meluruskan seseorang dengan tuduh menuduh maupun mencela mereka. Baru2 ini muncul lagi dan menghangat lagi pemahaman Imunisasi dan vaksin itu tidak perlu dilakukan. Hal itu tidak di ajarkan dan di Haramkan oleh agama? Benarkah?
ane katakan tidak benar!

Ada persamaan antara antivak dan provak di kebanyakan debat di Dunia Maya. Yaitu sama-sama merasa paling benar, namun tentu tidak semuanya. Beda dengan ulama yang mejelaskan keilmuan tanpa menyimpulkan macam2 bagi yg tidak mengikuti fatwanya.

Begini, ane ambil contoh ini:

Ust Khalid salah satu contoh ustad yang mengambil pendapat tidak ikut vaksin karena alasan halal Haram. Jama'ah Ust khald dan ust Firanda sama, sedang ust Firanda mengambil pendapat Vaksin itu boleh. So jamaahnya ada yg anti Vak dan yg pro vak. Bedanya ada yg tanpa ilmu ada yg berilmu. Ust Khalid cuma menyampaikan yg gak boleh itu vaksin berbahan dasar Haram sedangkan ust Firanda tidak mengatakan semua vaksin Halal.

Fatwa2 ulama tentang hukum vaksin sudah banyak. Sebaliknya dari semua debat yang ane saksikan lagi2 terbagi dua. Ada debat yang make ilmu ada yg make nafsu. Salah satunya adalah mengatakan yg anti vak itu aliran Qadariyah dan sebaliknya mengatakan pro vak itu gak wara. Antivak mengatakan yang pro vak itu bukan golongan yang taat sebaliknya yang provak mengatakan yang antivak itu kalangan yg gak berilmu. Bahkan sering kali menjeralisir mengatakan yg antivak itu sebagai kalangan wahabi sedangkan yang provak itu orang-orang Ikhwanul Muslimin.

Jelas semua itu tuduhan-tuduhan yang sama sekali tidak ada ilmunya. Bahkan orang-orang yang ane anggap baik sekalipun sering kali terjebak

Untuk meluruskan lebih baik kita kembali saja ke fatwa2 yang ada.