Batasan Qurban |
BATASAN PAHALA QURBAN
Ada kejadian
menarik yang bisa kita ambil ilmunya di sekitar kita. Kasus ini masih sering
kita temui di masyarakat sekitar kita, ketika Idhul Adha. Sebuah keluarga
berkurban 4 ekor kambing. 1 ekor buat bapaknya sang kepala keluarga, 1 ekor
buat istrinya yang ibu rumah tangga, 1 ekor buat anaknya yang masih SMU dan 1
ekor buat anaknya yang masih Bayi. Looooh
memang kenapa? ada yang salah?
Ternyata
menurut kajian fiqih yang saya ikuti, seorang kepala keluarga cukup 1 ekor
kambing dengan meniatkan buat semua anggota keluarganya. Dan ternyata Ane belum
menemukan khilafiyah di kalangan ulama terutama dari 4 Imam mansyur tentang
ini. Berikut pembahasannya:
Seekor
kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh
anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak.
Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor
kambing sebagai qurban bagi dirinya dan
keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul
Muslim, 264 dan 266).
Menurut
riwayatnya dari hadits 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa beliau pernah menyuruh
dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut, dan sekitar
matanya berwarna hitam. Maka dibawakanlah hewai itu kepada beliau. Beliau
bersabda kepada 'Aisyah: "Wahai 'Aisyah, ambillah pisau." Kemudian
bersabda lagi: "Asahlah dengan batu." 'Aisyah melaksanakannya.
Setelah itu beliau mengambil pisau dan kambing, lalu membaringkannya, dan
menyembelihnya seraya berdoa: "Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah
(kurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya." Kemudian beliau
berkurban dengannya (H.R.Muslim)