Translate

18 Sep 2015

BATASAN PAHALA QURBAN

Kabing Qurban
Batasan Qurban

BATASAN PAHALA QURBAN

Ada kejadian menarik yang bisa kita ambil ilmunya di sekitar kita. Kasus ini masih sering kita temui di masyarakat sekitar kita, ketika Idhul Adha. Sebuah keluarga berkurban 4 ekor kambing. 1 ekor buat bapaknya sang kepala keluarga, 1 ekor buat istrinya yang ibu rumah tangga, 1 ekor buat anaknya yang masih SMU dan 1 ekor buat anaknya yang masih Bayi. Looooh memang kenapa? ada yang salah?

Ternyata menurut kajian fiqih yang saya ikuti, seorang kepala keluarga cukup 1 ekor kambing dengan meniatkan buat semua anggota keluarganya. Dan ternyata Ane belum menemukan khilafiyah di kalangan ulama terutama dari 4 Imam mansyur tentang ini. Berikut pembahasannya:

Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak. Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266).

Menurut riwayatnya dari hadits 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa beliau pernah menyuruh dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut, dan sekitar matanya berwarna hitam. Maka dibawakanlah hewai itu kepada beliau. Beliau bersabda kepada 'Aisyah: "Wahai 'Aisyah, ambillah pisau." Kemudian bersabda lagi: "Asahlah dengan batu." 'Aisyah melaksanakannya. Setelah itu beliau mengambil pisau dan kambing, lalu membaringkannya, dan menyembelihnya seraya berdoa: "Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya." Kemudian beliau berkurban dengannya (H.R.Muslim)


”Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349). Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Perhatikan. dari dalil2 yang ada doa Rasulullah ketika berkurban adalah sebagai berikut:
 مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ عَنْ هَذَا
Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dst.

Oleh karena itu berikut ini niat yang di bacakan ketika menyembelih qurban (di dalam hati, atau silahkan di bacakan buat yang meyakini harus di bacakan)

 Bismillah, Allahumma hadza minka wa laka ‘anni wa ahli baitii, atau
 Bismillah, Allahumma hadza ‘anni wa ahli baitii
Tapi jika mewakili qurban orang lain, si jagal mengucapkan:
 Bismillah, Allahumma hadza minka wa laka ‘an fulan (nama orangnya) wa ahli baitihi, atau
 Bismillah, Allahumma hadza ‘an fulan (nama orangnya) wa ahli baitihi
sedangkan untuk mereka yang di beri kelapangan penghasilan namun bukan kepala keluarga. Semisal istri yang bekerja, atau anak yang sudah berpenghasilan mencukupi. maka niatnya seperti di atas tapi tanpa perkataan  “wa ahli baitihi”

KHILAFIYAH DI DALAM BATASAN QURBAN.
Ternyata ditemukan khilafiyah. Khilafiyah tersebut terletak pada batasan kata “Keluarga” sebagaimana matan dari hadis yang di sebutkan sebelumnya. Ketika Rasulullah berkurban Beliau selalu menyandingkan kata “keluarga” atau yang serupa, atau  menyandikan kata “berserta ummatku” atau yang semisal. Untuk kata “beserta ummatku” merupakah kehususan beliau. Namun Siapa saja anggota keluarga yang tercakup dalam kegiatan berkurban dengan seekor kambing?

Ulama berselisih pendapat tentang batasan “anggota keluarga” yang mencukupi satu hewan Qurban.

Pertama, masih dianggap anggota keluarga, jika terpenuhi 3 hal: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan sohibul kurban menanggung nafkah semuanya. Ini adalah pendapat Madzhab Maliki. Sebagaimana yang ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil –salah satu kitab Madzhab Maliki- (4:364).

Kedua, semua orang yang berhak mendapatkan nafkah sohibul kurban. Ini adalah pendapat ulama mutaakhir (kontemporer) di Madzhab Syafi’i.

Ketiga, semua orang yang tinggal serumah dengan sohibul kurban, meskipun bukan kerabatnya. Ini adalah pendapat beberapa ulama syafi’iyah, seperti As-Syarbini, Ar-Ramli, dan At-Thablawi. Imam ar-Ramli ditanya:

Apakah bisa dilaksanakan ibadah kurban untuk sekelompok orang yang tinggal dalam satu rumah, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan di antara mereka?

Ia menjawab, “Ya bisa dilaksanakan.” (Fatawa Aar-Ramli, 4:67)

Sementara Al-Haitami mengomentari fatwa Ar-Ramli, dengan mengatakan,

Mungkin maksudnya adalah kerabatnya, baik laki-laki maupun perempuan”. Bisa juga yang dimaksud dengan ahlul bait (keluarga) di sini adalah semua orang yang mendapatkan nafkah dari satu orang, meskipun ada orang yang aslinya tidak wajib dinafkahi. Sementara perkataan sahabat Abu Ayub: “Seorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya” memungkinkan untuk dipahami dengan dua makna tersebut. Bisa juga dipahami sebagaimana zahir hadits, yaitu setiap orang yang tinggal dalam satu rumah, interaksi mereka jadi satu, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan. Ini merupakan pendapat sebagian ulama. (Tuhfatul Muhtaj, 9:340).

Lalu apakah Qurban itu hukumnya Wajib, Sunnah atau Sunnah Muakad?

Sumber: 
https://muslim.or.id/446-fiqih-qurban.html
https://konsultasisyariah.com/8043-kurban-satu-ekor-kambing-untuk-sekeluarga.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gunakan kata-kata yang cerdas dan tidak merendahkan. Silahkan mengkritik bila ada yang menyimpang dari Ajaran Rasulullah. ^,^