Batasan Qurban |
BATASAN PAHALA QURBAN
Ada kejadian
menarik yang bisa kita ambil ilmunya di sekitar kita. Kasus ini masih sering
kita temui di masyarakat sekitar kita, ketika Idhul Adha. Sebuah keluarga
berkurban 4 ekor kambing. 1 ekor buat bapaknya sang kepala keluarga, 1 ekor
buat istrinya yang ibu rumah tangga, 1 ekor buat anaknya yang masih SMU dan 1
ekor buat anaknya yang masih Bayi. Looooh
memang kenapa? ada yang salah?
Ternyata
menurut kajian fiqih yang saya ikuti, seorang kepala keluarga cukup 1 ekor
kambing dengan meniatkan buat semua anggota keluarganya. Dan ternyata Ane belum
menemukan khilafiyah di kalangan ulama terutama dari 4 Imam mansyur tentang
ini. Berikut pembahasannya:
Seekor
kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh
anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak.
Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor
kambing sebagai qurban bagi dirinya dan
keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul
Muslim, 264 dan 266).
Menurut
riwayatnya dari hadits 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa beliau pernah menyuruh
dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut, dan sekitar
matanya berwarna hitam. Maka dibawakanlah hewai itu kepada beliau. Beliau
bersabda kepada 'Aisyah: "Wahai 'Aisyah, ambillah pisau." Kemudian
bersabda lagi: "Asahlah dengan batu." 'Aisyah melaksanakannya.
Setelah itu beliau mengambil pisau dan kambing, lalu membaringkannya, dan
menyembelihnya seraya berdoa: "Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah
(kurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya." Kemudian beliau
berkurban dengannya (H.R.Muslim)
”Yaa Allah
ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810
& Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349).
Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: “Kaum
muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang
berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Perhatikan.
dari dalil2 yang ada doa Rasulullah ketika berkurban adalah sebagai berikut:
مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ عَنْ هَذَا
Adapun yang
dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan
onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh
dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang
dst.
Oleh karena
itu berikut ini niat yang di bacakan ketika menyembelih qurban (di dalam hati,
atau silahkan di bacakan buat yang meyakini harus di bacakan)
– Bismillah,
Allahumma hadza minka wa laka ‘anni wa ahli baitii, atau
– Bismillah, Allahumma hadza ‘anni wa ahli baitii
– Bismillah, Allahumma hadza ‘anni wa ahli baitii
Tapi jika mewakili qurban
orang lain, si jagal mengucapkan:
– Bismillah, Allahumma hadza minka wa laka ‘an fulan (nama orangnya) wa ahli baitihi, atau
– Bismillah, Allahumma hadza ‘an fulan (nama orangnya) wa ahli baitihi
– Bismillah, Allahumma hadza ‘an fulan (nama orangnya) wa ahli baitihi
sedangkan
untuk mereka yang di beri kelapangan penghasilan namun bukan kepala keluarga. Semisal
istri yang bekerja, atau anak yang sudah berpenghasilan mencukupi. maka niatnya
seperti di atas tapi tanpa perkataan “wa ahli baitihi”
KHILAFIYAH DI DALAM BATASAN
QURBAN.
Ternyata
ditemukan khilafiyah. Khilafiyah tersebut terletak pada batasan kata “Keluarga”
sebagaimana matan dari hadis yang di sebutkan sebelumnya. Ketika Rasulullah
berkurban Beliau selalu menyandingkan kata “keluarga” atau yang serupa, atau menyandikan kata “berserta ummatku” atau yang
semisal. Untuk kata “beserta ummatku”
merupakah kehususan beliau. Namun Siapa saja anggota keluarga yang tercakup
dalam kegiatan berkurban dengan seekor kambing?
Ulama
berselisih pendapat tentang batasan “anggota keluarga” yang mencukupi satu
hewan Qurban.
Pertama, masih
dianggap anggota keluarga, jika terpenuhi 3 hal: tinggal bersama, ada hubungan
kekerabatan, dan sohibul kurban menanggung nafkah semuanya. Ini adalah pendapat
Madzhab Maliki. Sebagaimana yang ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil –salah satu
kitab Madzhab Maliki- (4:364).
Kedua, semua orang yang berhak
mendapatkan nafkah sohibul kurban. Ini adalah pendapat ulama mutaakhir
(kontemporer) di Madzhab Syafi’i.
Ketiga, semua
orang yang tinggal serumah dengan sohibul kurban, meskipun bukan kerabatnya.
Ini adalah pendapat beberapa ulama syafi’iyah, seperti As-Syarbini, Ar-Ramli,
dan At-Thablawi. Imam ar-Ramli ditanya:
Apakah bisa dilaksanakan ibadah
kurban untuk sekelompok orang yang tinggal dalam satu rumah, meskipun tidak ada
hubungan kekerabatan di antara mereka?
Ia menjawab,
“Ya bisa dilaksanakan.” (Fatawa
Aar-Ramli, 4:67)
Sementara
Al-Haitami mengomentari fatwa Ar-Ramli, dengan mengatakan,
“Mungkin maksudnya adalah kerabatnya, baik
laki-laki maupun perempuan”. Bisa juga yang dimaksud dengan ahlul bait
(keluarga) di sini adalah semua orang yang mendapatkan nafkah dari satu orang,
meskipun ada orang yang aslinya tidak wajib dinafkahi. Sementara perkataan
sahabat Abu Ayub: “Seorang (suami)
menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya” memungkinkan
untuk dipahami dengan dua makna tersebut. Bisa juga dipahami sebagaimana zahir
hadits, yaitu setiap orang yang tinggal
dalam satu rumah, interaksi mereka jadi satu, meskipun tidak ada hubungan
kekerabatan. Ini merupakan pendapat sebagian ulama. (Tuhfatul Muhtaj, 9:340).
Lalu apakah
Qurban itu hukumnya Wajib, Sunnah atau
Sunnah Muakad?
Sumber:
https://muslim.or.id/446-fiqih-qurban.html
https://konsultasisyariah.com/8043-kurban-satu-ekor-kambing-untuk-sekeluarga.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Gunakan kata-kata yang cerdas dan tidak merendahkan. Silahkan mengkritik bila ada yang menyimpang dari Ajaran Rasulullah. ^,^